CITA-CITA INDONESIA MENJADI NEGARA KESEJAHTERAAN
1. Pengertian Negara Kesejahteraan
Negara Kesejahteraan (welfare state) adalah sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan sosial secara terencana, melembaga, dan berkesinambungan. Bentuk perlindungan negara mencakup jaminan sosial dasar yang melindungi warga negara dari risiko kehilangan pendapatan karena sakit, kematian, menganggur, kecelakaan kerja atau kehamilan.
2. Model Negara Kesejahteraan
Model negara kesejahteraan dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, dapat diurutkan ke dalam empat model, yakni:
1. Model universal, model ini pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata baik kaya atau miskin.
2. Model institusional, dalam model jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak, yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).
3. Model residual, yaitu dimana jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial swasta.
4. Model minimal Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta yang mampu mengiur.
3. Amanat Konstitusi
Saat Negara Indonesia didirikan, bertekat untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita -cita tersebut dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dimana kewajiban pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut dalam batang tubuh dimuat tentang hak warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27) dan jaminan hak mendapatkan pendidikan. Demikian pula pada pasal 33 yang memberi kekuasaan bagi pemerintah untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang penting untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara konsekuen.
4. Realita
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia belum terlaksana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-ungang Dasar 1945, baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini. Penanganan masalah sosial masih belum menyentuh persoalan mendasar. Program-program jaminan sosial masih bersifat parsial dan karitatif serta belum didukung oleh kebijakan sosial yang mengikat. Program penanganan sosial dianggap sebagai program yang konsumtif, sehingga tidak heran di beberapa daerah anggaran untuk pembangunan sosial relatif sangat kecil. Sehingga jika dilihat dari model negara kesejahteraraan, maka Indonesia masuk kategori model keempat yaitu model minimal.
Masalah utama kita sekarang adalah kebijakan ala negara kesejahteraan yang diterapkan secara lokal di suatu daerah sangat mencederai prinsip keadilan. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah, memberi kebebasan bagi daerah untuk menentukan kebijakan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, sehingga dibeberapa daerah seperti di Sumatera Selatan memperoleh pendidikan dan pengobatan gratis, di Provinsi Papua diterapkan pengobatan gratis bagi masyarakat asli Papua. Hal ini menyebabkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin jauh, dan cita-cita menjadi negara kesejahteraan juga semakin jauh.
DAFTAR PUSTAKA
Ife, Jim & Frank. T, (2008), Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi; Community Development, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Suharto, Edi, (2005), Analisis Kebijakan Publik; Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi, (2007), Kebijakan Sosial - Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo-40 .htm
www.policy.hu/suharto/naskah PDF/Reinventing Depsos pdf
www.watabuni.com/features/kapitalisme dan negara kesejahteraan
Minggu, 28 Februari 2010
ISTANA DALAM PENJARA
ISTANA DALAM PENJARA
A. Pendahuluan
Pembangunan sosial adalah sebuah strategi pembangunan yang pro-kerakyatan, anti kemiskinan dan anti kesenjangan. Menurut Conyers (1982, dalam Suharto, 2005) ada tiga karakteristik utama pembangunan sosial, yaitu pemberian pelayanan sosial, pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.
1. Pembangunan sebagai pemberian pelayanan sosial yang mencakup program nutrisi, kesehatan, pendidikan, perumahan, dsb. Secara keseluruhan memberikan kontribusi kepada perbaikan standar hidup masyarakat. Indikator keberhasilan pembangunan sosial dalam konotasi ini antara lain adalah angka harapan hidup, angka kematian bayi, morbiditi, angka kemampuan membaca dan menulis, dsb. Dalam pengertian ini pembangunan sosial berorientasi pada kesejahteraan (wel-fare oriented).
2. Pembangunan sosial sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan sosial, keamanan dan ketentraman hidup, kemandirian keluarga dan masyarakat (self-reliance), harga diri (self-esteem), kebebasan dari dominasi (liberation), hidup sederhana (plain living).
3. Pembangunan sosial sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengambil keputusan dan mengaktualisasikan diri mereka. Dalam kaitan ini, pembangunan sosial terkait dengan upaya pemberdayaan (empowerment).
Dalam pelaksanaan pembangunan sosial untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan khususnya keadilan sosial, telah terjadi penyimpangan yakni adanya diskriminasi terhadap para tahanan wanita yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu. Hal ini dilakukan oleh petugas di rumah tahanan tersebut dengan memberikan pelayanan khusus bagi tahanan yang mempunyai uang dengan memberikan tempat khusus dan dilengkapi dengan peralatan yang tergolong mewah yang layaknya disebut sebagai hotel berbintang lima.
B. Issu Istana dalam penjara
Salah satu issu yang mampu merebut perhatian publik belum lama ini adalah adanya Inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu. Hasil inspeksi tersebut menunjukkan kepada semua orang bahwa dalam pelayanan di lembaga pemasyarakatan telah terjadi diskriminasi atau perlakuan khusus bagi orang-orang tertentu.
Temuan fasilitas mewah di sel penjara wanita yang dihuni Arthalyta Suryani dan Limarita alias Aling dan sejumlah napi wanita lainya membuat orang geram. Fasilitas yang dinikmati Ayin seperti kamar hotel bintang lima, karena dalam ruangan tersebut ditemukan mulai dari Air Conditioner, televisi, telepon, internet, pemandian panas, kasur yang empuk, makanan lezat dan bahkan sampai ruang karaoke. Selain itu disebutkan bahwa Arthalyta Suryani juga memiliki ruang bimbingan kerja yang digunakan untuk menjalankan usahanya. Ini artinya bahwa sekalipun ia berada ditahanan, namun hal tersebut tidak mengganggu dalam menjalankan usahanya.
Ketika Satgas Anti Mafia Hukum melakukan Inspeksi mendadak, terlihat Ayin sedang melakukan perawatan wajah di dalam selnya yang disulap menjadi ruang pribadi yang sebenarnya adalah ruang administrasi LP Wanita, Pondok Bambu.
Selain menemukan perlakuan khusus kepada Artalyta, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga menemukan kasus yang sama di blok lain yaitu bagi Aling, terpidana kasus narkotika. Dalam ruangan tersebut bahkan disebutkan memiliki fasilitas karaoke, televisi, dan ruang lebih besar. Hal ini semakin memperjelas bahwa pelayanan dalam penegakan hukum tidak seperti apa yang diharapkan. Tentu kejadian ini telah menimbulkan ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap penegak hukum.
Artalyta Suryani alias Ayin adalah terpidana yang divonis lima tahun penjara karena memberikan uang sekitar 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara Ayin tersebut diputus pada 4 November 2008.
Pelayanan yang diperoleh oleh Ayin dan Aling sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh sebagian besar penghuni rumah tahanan lainnya. Dalam Beberapa sel terdapat orang yang tidur hanya dengan beralaskan koran dan makan nasi aking, ada juga orang yang harus tinggal berdesak-desakan karena ruangan yang tidak memadai dibanding dengan jumlah penghuni.
Para tahanan di rumah tahanan ini mengalami diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan maupun fasilitas. Pelayanan khusus atau istimewa ini bisa didapatkan oleh siapa saja sepanjang mampu memberikan imbalan sesuai permintaan pihak rutan. Itu artinya bahwa siapa yang mampu membayar akan dapat menikmati hidup yang lebih baik. Dengan adanya kondisi yang demikian, maka kehidupan di rutan dapat dikatakan seperti transaksi dagang, yaitu terjadi tawar menawar demi memdapatkan pelayanan yang lebih baik.
Indonesia adalah negara hukum, itu artinya bahwa siapa pun yang bersalah tentu harus mendapat hukuman. Namun pada prakteknya hukum ditegakkan bergantung pada kepentingan bukan pada rasa keadilan. Selama ini rakyat berharap, pemerintah dapat menegakkan hukum dan peradilan, tanpa pandang bulu sehingga tidak ada pendiskriminasian dalam hal pemberian hukuman.
Namun pada kenyataan yang terjadi perlakuan istimewa itu sebagai modus di penjara. Fenomena ini bukan sekadar hubungan take and give, tapi sudah menjadi ajang mencari kekayaan. Maka terbongkarlah borok seperti yang terjadi di Rutan Pondok Bambu. Beberapa tahanan wanita hanya memindahkan tempat tidur dari kamar pribadi di rumahnya menjadi kamar sangat pribadi di rutan.
Saat ini rakyat sedang menuntut keadilan hukum dari pemerintah, dan tugas pemerintah untuk mewujudkannya. Pemerintah harus dapat mengembalikan kepercayaan rakyat yang kini sudah semakin memudar. Pemberian ruang tahanan istimewa seperti yang terjadi pada Artalyta Suryani dan Limarita seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan bagi para penegak hukum di negara kita untuk dapat bersikap tegas lagi. Jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali.
Di sisi lain, pemerintah juga harus dapat melakukan intropeksi terhadap beberapa kelemahan dalam penegakan hukum yang selama ini terjadi kalau mau kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Kalau orang seperti Artalyta Suryani bisa menggunakan kekayaan yang dimilikinya untuk menyuap para petugas di Lapas, berarti ada yang salah dengan sistem kepengawasan yang selama ini terjadi di seluruh Lapas yang ada di Indonesia. Kenapa kejadian itu bisa terjadi, mungkin juga bisa disebabkan oleh gaji para petugas Lapas yang rendah sehingga mereka menjadikan para terpidana korupsi seperti Artalyta Suryani sebagai tambang uang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam kondisi yang seperti ini, keduanya sama-sama diuntungkan dan keduanya sama-sama saling membutuhkan. Terpidana membutuhkan kenyamanan dengan pemberian fasilitas ruangan yang mewah, sedangkan para petugas Lapas membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Inilah yang harus kita sadari. Faktor kesulitan ekonomi sering membuat kita lupa diri. Segala macam cara untuk mengatasinya kerap dilakukan. Tidak peduli perbuatan tersebut melanggar hukum atau tidak. Selama perbuatannya tidak diketahui para penegak hukum, mereka akan terus melakukannya.
C. Analisis kebijakan Sosial
Kebijakan dan pembangunan adalah dua konsep yang terkait. Sebagai sebuah proses peningkatan kualitas hidup manusia, pembangunan adalah konteks dimana kebijakan beroperasi. Sementara itu kebijakan yang menunjuk pada kerangka kerja pembangunan, memberikan pedoman bagi pengimplementasian tujuan-tujuan pembangunan ke dalam berbagai program dan proyek.
Dalam konteks pembanguan sosial, kebijkan sosial merupakan suatu perangkat, mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menterjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial mengandung dua pengertian yang saling terkait, yaitu : memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.
Tujuan pemecahan masalah mengandung arti mengusahakan atau mengadakan perbaikan karena sesuatu keadaan yang tidak diharapkan seperti adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda seperti terhadap para tahanan wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu. Adapun tujuan pemenuhan kebutuhan mengandung arti menyediakan pelayanan-pelayanan sosial yang diperlukan sebagaimana seharusnya. Secara rinci dapat disebutkan bahwa tujuan kebijakan sosial adalah :
• Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
• Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri-sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif.
• Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-struktural.
• Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan peranan-peranan social dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat dan martabat kemanusiaan.
• Menggali, mengalokasikan dan mengembangkan sumber-sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.
Agar penanganan masalah diskriminasi bagi tahanan yang ada di rumah tahanan, maka kiranya perlu dilakukan langkah perbaikan sebagai berikut:
1. Melakukan sidak sebagaimana yang terjadi di Pondok Bambu, terhadap semua lembaga pemasyarakatan yang terindikasi kuat sarat dengan mafia hukum.
2. Memberikan sanksi secara tegas kepada para pengelola Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat dalam pemberian fasilitas mewah kepada para napi. Mulai dari teguran, peringatan, atau sanksi hukuman dan bahkan bila perlu pemberhentian secara tidak hormat. Sehingga dengan demikian, maka akan tercipta efek jera terhadap mereka yang sudah terbiasa kongkalikong dengan para napi, dengan demikian hal tersebut tidak terulang kembali.
D. Rekomendasi Kebijakan
Setelah mengakaji tentang permasalahan di rumah tahanan wanita, maka rekomendasi yang dapat diberikan adalah : penegakan kebijakan tentang anti-diskriminasi dan anti-KKN, penguatan dana dan SDM, dan pengawasan melekat di rumah tahanan. Dalam hal ini perlu dilakukan :
1. Penegasan bagi petugas di rumah tahanan bahwa seluruh tahanan mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlakuan atau pelayanan.
2. Pemberian tindakan yang tegas atau sanski terhadap pegawai yang melakukan persekongkolan
3. Memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai yang ada dan penguatan dana guna operasional rumah tahanan
4. Peningkatan SDM di rumah tahanan, sehingga mampu melakukan tugas dengan baik sebagaimana tertuang dalam peraturan-peraturan yang ada.
5. Perlu melakukan pengawasan oleh pihak terkait, sehingga masalah diskriminasi dalam rumah tahanan tidak terjadi lagi.
E. Kesimpulan
Permasalahan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu, memperlihatkan bahwa pembangunan sosial sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan sosial belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Dimana dalam pelaksanaannya telah terjadi diskriminasi terhadap para tahanan wanita antara mereka yang mampu membayar permintaan petugas rutan dengan mereka yang tidak mampu membayar. Dalam hal ini hukum tidak lagi ditegakkan sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah penanganannya dan selanjutnya dilakukan pengawasan agar hal tersebut tidak terulang kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Suharto, Edi, (2005), Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi, (2007), Kebijakan Sosial - Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi, (2009), Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, Bandung: Alfabeta
www.detik.com , Selasa 12 Januari 2010, Sel Mewah Ayin Cs.
A. Pendahuluan
Pembangunan sosial adalah sebuah strategi pembangunan yang pro-kerakyatan, anti kemiskinan dan anti kesenjangan. Menurut Conyers (1982, dalam Suharto, 2005) ada tiga karakteristik utama pembangunan sosial, yaitu pemberian pelayanan sosial, pembelaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan pemberdayaan masyarakat.
1. Pembangunan sebagai pemberian pelayanan sosial yang mencakup program nutrisi, kesehatan, pendidikan, perumahan, dsb. Secara keseluruhan memberikan kontribusi kepada perbaikan standar hidup masyarakat. Indikator keberhasilan pembangunan sosial dalam konotasi ini antara lain adalah angka harapan hidup, angka kematian bayi, morbiditi, angka kemampuan membaca dan menulis, dsb. Dalam pengertian ini pembangunan sosial berorientasi pada kesejahteraan (wel-fare oriented).
2. Pembangunan sosial sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan, seperti keadilan sosial, keamanan dan ketentraman hidup, kemandirian keluarga dan masyarakat (self-reliance), harga diri (self-esteem), kebebasan dari dominasi (liberation), hidup sederhana (plain living).
3. Pembangunan sosial sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengambil keputusan dan mengaktualisasikan diri mereka. Dalam kaitan ini, pembangunan sosial terkait dengan upaya pemberdayaan (empowerment).
Dalam pelaksanaan pembangunan sosial untuk mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan khususnya keadilan sosial, telah terjadi penyimpangan yakni adanya diskriminasi terhadap para tahanan wanita yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu. Hal ini dilakukan oleh petugas di rumah tahanan tersebut dengan memberikan pelayanan khusus bagi tahanan yang mempunyai uang dengan memberikan tempat khusus dan dilengkapi dengan peralatan yang tergolong mewah yang layaknya disebut sebagai hotel berbintang lima.
B. Issu Istana dalam penjara
Salah satu issu yang mampu merebut perhatian publik belum lama ini adalah adanya Inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu. Hasil inspeksi tersebut menunjukkan kepada semua orang bahwa dalam pelayanan di lembaga pemasyarakatan telah terjadi diskriminasi atau perlakuan khusus bagi orang-orang tertentu.
Temuan fasilitas mewah di sel penjara wanita yang dihuni Arthalyta Suryani dan Limarita alias Aling dan sejumlah napi wanita lainya membuat orang geram. Fasilitas yang dinikmati Ayin seperti kamar hotel bintang lima, karena dalam ruangan tersebut ditemukan mulai dari Air Conditioner, televisi, telepon, internet, pemandian panas, kasur yang empuk, makanan lezat dan bahkan sampai ruang karaoke. Selain itu disebutkan bahwa Arthalyta Suryani juga memiliki ruang bimbingan kerja yang digunakan untuk menjalankan usahanya. Ini artinya bahwa sekalipun ia berada ditahanan, namun hal tersebut tidak mengganggu dalam menjalankan usahanya.
Ketika Satgas Anti Mafia Hukum melakukan Inspeksi mendadak, terlihat Ayin sedang melakukan perawatan wajah di dalam selnya yang disulap menjadi ruang pribadi yang sebenarnya adalah ruang administrasi LP Wanita, Pondok Bambu.
Selain menemukan perlakuan khusus kepada Artalyta, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum juga menemukan kasus yang sama di blok lain yaitu bagi Aling, terpidana kasus narkotika. Dalam ruangan tersebut bahkan disebutkan memiliki fasilitas karaoke, televisi, dan ruang lebih besar. Hal ini semakin memperjelas bahwa pelayanan dalam penegakan hukum tidak seperti apa yang diharapkan. Tentu kejadian ini telah menimbulkan ketidakpercayaan rakyat Indonesia terhadap penegak hukum.
Artalyta Suryani alias Ayin adalah terpidana yang divonis lima tahun penjara karena memberikan uang sekitar 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara Ayin tersebut diputus pada 4 November 2008.
Pelayanan yang diperoleh oleh Ayin dan Aling sangat berbeda dengan apa yang dialami oleh sebagian besar penghuni rumah tahanan lainnya. Dalam Beberapa sel terdapat orang yang tidur hanya dengan beralaskan koran dan makan nasi aking, ada juga orang yang harus tinggal berdesak-desakan karena ruangan yang tidak memadai dibanding dengan jumlah penghuni.
Para tahanan di rumah tahanan ini mengalami diskriminasi dalam mendapatkan pelayanan maupun fasilitas. Pelayanan khusus atau istimewa ini bisa didapatkan oleh siapa saja sepanjang mampu memberikan imbalan sesuai permintaan pihak rutan. Itu artinya bahwa siapa yang mampu membayar akan dapat menikmati hidup yang lebih baik. Dengan adanya kondisi yang demikian, maka kehidupan di rutan dapat dikatakan seperti transaksi dagang, yaitu terjadi tawar menawar demi memdapatkan pelayanan yang lebih baik.
Indonesia adalah negara hukum, itu artinya bahwa siapa pun yang bersalah tentu harus mendapat hukuman. Namun pada prakteknya hukum ditegakkan bergantung pada kepentingan bukan pada rasa keadilan. Selama ini rakyat berharap, pemerintah dapat menegakkan hukum dan peradilan, tanpa pandang bulu sehingga tidak ada pendiskriminasian dalam hal pemberian hukuman.
Namun pada kenyataan yang terjadi perlakuan istimewa itu sebagai modus di penjara. Fenomena ini bukan sekadar hubungan take and give, tapi sudah menjadi ajang mencari kekayaan. Maka terbongkarlah borok seperti yang terjadi di Rutan Pondok Bambu. Beberapa tahanan wanita hanya memindahkan tempat tidur dari kamar pribadi di rumahnya menjadi kamar sangat pribadi di rutan.
Saat ini rakyat sedang menuntut keadilan hukum dari pemerintah, dan tugas pemerintah untuk mewujudkannya. Pemerintah harus dapat mengembalikan kepercayaan rakyat yang kini sudah semakin memudar. Pemberian ruang tahanan istimewa seperti yang terjadi pada Artalyta Suryani dan Limarita seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dan bagi para penegak hukum di negara kita untuk dapat bersikap tegas lagi. Jangan sampai kejadian seperti itu terulang kembali.
Di sisi lain, pemerintah juga harus dapat melakukan intropeksi terhadap beberapa kelemahan dalam penegakan hukum yang selama ini terjadi kalau mau kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Kalau orang seperti Artalyta Suryani bisa menggunakan kekayaan yang dimilikinya untuk menyuap para petugas di Lapas, berarti ada yang salah dengan sistem kepengawasan yang selama ini terjadi di seluruh Lapas yang ada di Indonesia. Kenapa kejadian itu bisa terjadi, mungkin juga bisa disebabkan oleh gaji para petugas Lapas yang rendah sehingga mereka menjadikan para terpidana korupsi seperti Artalyta Suryani sebagai tambang uang untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Dalam kondisi yang seperti ini, keduanya sama-sama diuntungkan dan keduanya sama-sama saling membutuhkan. Terpidana membutuhkan kenyamanan dengan pemberian fasilitas ruangan yang mewah, sedangkan para petugas Lapas membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Inilah yang harus kita sadari. Faktor kesulitan ekonomi sering membuat kita lupa diri. Segala macam cara untuk mengatasinya kerap dilakukan. Tidak peduli perbuatan tersebut melanggar hukum atau tidak. Selama perbuatannya tidak diketahui para penegak hukum, mereka akan terus melakukannya.
C. Analisis kebijakan Sosial
Kebijakan dan pembangunan adalah dua konsep yang terkait. Sebagai sebuah proses peningkatan kualitas hidup manusia, pembangunan adalah konteks dimana kebijakan beroperasi. Sementara itu kebijakan yang menunjuk pada kerangka kerja pembangunan, memberikan pedoman bagi pengimplementasian tujuan-tujuan pembangunan ke dalam berbagai program dan proyek.
Dalam konteks pembanguan sosial, kebijkan sosial merupakan suatu perangkat, mekanisme, dan sistem yang dapat mengarahkan dan menterjemahkan tujuan-tujuan pembangunan. Kebijakan sosial senantiasa berorientasi kepada pencapaian tujuan sosial. Tujuan sosial mengandung dua pengertian yang saling terkait, yaitu : memecahkan masalah sosial dan memenuhi kebutuhan sosial.
Tujuan pemecahan masalah mengandung arti mengusahakan atau mengadakan perbaikan karena sesuatu keadaan yang tidak diharapkan seperti adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda seperti terhadap para tahanan wanita di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu. Adapun tujuan pemenuhan kebutuhan mengandung arti menyediakan pelayanan-pelayanan sosial yang diperlukan sebagaimana seharusnya. Secara rinci dapat disebutkan bahwa tujuan kebijakan sosial adalah :
• Mengantisipasi, mengurangi, atau mengatasi masalah-masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
• Memenuhi kebutuhan-kebutuhan individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang tidak dapat mereka penuhi secara sendiri-sendiri melainkan harus melalui tindakan kolektif.
• Meningkatkan hubungan intrasosial manusia dengan mengurangi kedisfungsian sosial individu atau kelompok yang disebabkan oleh faktor-faktor internal-personal maupun eksternal-struktural.
• Meningkatkan situasi dan lingkungan sosial ekonomi yang kondusif bagi upaya pelaksanaan peranan-peranan social dan pencapaian kebutuhan masyarakat sesuai dengan hak, harkat dan martabat kemanusiaan.
• Menggali, mengalokasikan dan mengembangkan sumber-sumber kemasyarakatan demi tercapainya kesejahteraan sosial dan keadilan sosial.
Agar penanganan masalah diskriminasi bagi tahanan yang ada di rumah tahanan, maka kiranya perlu dilakukan langkah perbaikan sebagai berikut:
1. Melakukan sidak sebagaimana yang terjadi di Pondok Bambu, terhadap semua lembaga pemasyarakatan yang terindikasi kuat sarat dengan mafia hukum.
2. Memberikan sanksi secara tegas kepada para pengelola Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat dalam pemberian fasilitas mewah kepada para napi. Mulai dari teguran, peringatan, atau sanksi hukuman dan bahkan bila perlu pemberhentian secara tidak hormat. Sehingga dengan demikian, maka akan tercipta efek jera terhadap mereka yang sudah terbiasa kongkalikong dengan para napi, dengan demikian hal tersebut tidak terulang kembali.
D. Rekomendasi Kebijakan
Setelah mengakaji tentang permasalahan di rumah tahanan wanita, maka rekomendasi yang dapat diberikan adalah : penegakan kebijakan tentang anti-diskriminasi dan anti-KKN, penguatan dana dan SDM, dan pengawasan melekat di rumah tahanan. Dalam hal ini perlu dilakukan :
1. Penegasan bagi petugas di rumah tahanan bahwa seluruh tahanan mempunyai hak yang sama untuk mendapat perlakuan atau pelayanan.
2. Pemberian tindakan yang tegas atau sanski terhadap pegawai yang melakukan persekongkolan
3. Memperhatikan tingkat kesejahteraan pegawai yang ada dan penguatan dana guna operasional rumah tahanan
4. Peningkatan SDM di rumah tahanan, sehingga mampu melakukan tugas dengan baik sebagaimana tertuang dalam peraturan-peraturan yang ada.
5. Perlu melakukan pengawasan oleh pihak terkait, sehingga masalah diskriminasi dalam rumah tahanan tidak terjadi lagi.
E. Kesimpulan
Permasalahan yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu, memperlihatkan bahwa pembangunan sosial sebagai upaya mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan seperti keadilan sosial belum sesuai dengan apa yang diharapkan. Dimana dalam pelaksanaannya telah terjadi diskriminasi terhadap para tahanan wanita antara mereka yang mampu membayar permintaan petugas rutan dengan mereka yang tidak mampu membayar. Dalam hal ini hukum tidak lagi ditegakkan sebagaimana mestinya. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah penanganannya dan selanjutnya dilakukan pengawasan agar hal tersebut tidak terulang kembali.
DAFTAR PUSTAKA
Suharto, Edi, (2005), Analisis Kebijakan Publik, Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi, (2007), Kebijakan Sosial - Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi, (2009), Kemiskinan & Perlindungan Sosial di Indonesia, Menggagas Model Jaminan Sosial Universal Bidang Kesehatan, Bandung: Alfabeta
www.detik.com , Selasa 12 Januari 2010, Sel Mewah Ayin Cs.
Rabu, 24 Februari 2010
JARINGAN SOSIAL KELUARGA PAK ADI
Keterangan :
: Mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan keluarga
: Mempunyai hubungan yang dekat dengan keluarga
: Mempunyai hubungan tidak dekat dengan keluarga
Kondisi Keluarga
Keluarga Adi (nama samaran) adalah keluarga tidak mampu, mereka tinggal di rumah kontrakan ukuran 3 x 3 m² yang harus dibayar sebesar Rp. 300.000 per bulan. Keluarga ini mempunyai enam orang anak. Saat ini yang menjadi tanggungan keluarga adalah empat orang anak. Kepala keluarga tidak mempunyai penghasilan tetap, biasanya dia bekerja sebagai seorang sopir, akan tetapi akhir-akhir ini berhenti karena tidak mempunyai SIM. Sedangkan untuk mengurus SIM keluarga ini tidak mempunyai uang. Karena berhenti menjadi sopir, pak Adi biasa membantu di bengkel dan penghasilan per bulan paling banyak Rp. 500.000. Ibu keluarga juga tidak mempunyai penghasilan tetap, biasanya mendapat uang dengan memijit dan ngelulur.
Kondisi yang sedang dialami saat ini adalah bahwa ibu keluarga dalam keadaan sakit karena ada kanker dalam kandungan yang menurut dokter harus segera dioperasi. Akan tetapi karena tidak mempunyai biaya, hingga saat ini ibu tersebut belum dioperasi.
Selain permasalahan di atas, salah satu anak dari keluarga berhenti sekolah karena tidak mempunyai biaya untuk melanjutkannya.
Jaringan Sosial keluarga
1. Pelanggan : pelanggan dari ibu keluarga yang biasa dipijit atau luluran. Pelanggan ini sering memberikan bantuan, baik berupa makanan, pakaian dan uang. Ibu keluarga sering diminta untuk membantu memasak dan sepulangnya kerumah membawa makanan. Dan bahkan hingga saat ini ada satu ibu yang biasa membantu dengan memberi beras, dan bila tiba bulan puasa memberi uang untuk membeli pakain anak-anak.
2. Orang tua : dengan orang tua hubungan mereka juga sangat dekat, namun mereka juga adalah keluarga tidak mampu, sehingga tidak dapat membantu keluarga bila ada kesulitan.
3. Paman : hubungan keluarga ini dengan paman dari pak Adi sangat dekat, saat ini anak-anak tidur di rumah paman tersebut karena tidak memungkinkan untuk mereka tidur bersama. Namun keluarga paman tersebut juga tergolong keluarga tidak mampu.
4. Ibu-ibu pengajian : ibu - ibu pengajian sering memberi perhatian dan memberi dukungan jika keluarga mengalami kesulitan.
5. Saudara : hubungan keluarga dengan saudara baik, akan tetapi jarang berhubungan satu sama lain, hanya jika ada acara-acar tertentu.
6. Tetangga : hubungan keluarga dengan tetangga baik, namun jarang membantu secara materi keluarga bila ada kesulitan.
7. Majikan : yaitu majikan dari pak Adi yaitu yang memberi pekerjaan kepada pak Adul
8. RT : Keluarga berhubungan dengan RT jika ada hal –hal yang perlu seperti mengurus surat-surat keperluan keluarga.
9. RW : Keluarga berhubungan dengan RT jika ada hal –hal yang perlu seperti mengurus surat-surat keperluan keluarga.
10. Sekolah, keluarga berhubungan dengan sekolah berkaitan dengan kebutuhan anak di sekolah.
11. Puskesmas : puskesmas tempat berobat jika ada anggota keluarga yang sakit.
Keterangan :
: Mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan keluarga
: Mempunyai hubungan yang dekat dengan keluarga
: Mempunyai hubungan tidak dekat dengan keluarga
Kondisi Keluarga
Keluarga Adi (nama samaran) adalah keluarga tidak mampu, mereka tinggal di rumah kontrakan ukuran 3 x 3 m² yang harus dibayar sebesar Rp. 300.000 per bulan. Keluarga ini mempunyai enam orang anak. Saat ini yang menjadi tanggungan keluarga adalah empat orang anak. Kepala keluarga tidak mempunyai penghasilan tetap, biasanya dia bekerja sebagai seorang sopir, akan tetapi akhir-akhir ini berhenti karena tidak mempunyai SIM. Sedangkan untuk mengurus SIM keluarga ini tidak mempunyai uang. Karena berhenti menjadi sopir, pak Adi biasa membantu di bengkel dan penghasilan per bulan paling banyak Rp. 500.000. Ibu keluarga juga tidak mempunyai penghasilan tetap, biasanya mendapat uang dengan memijit dan ngelulur.
Kondisi yang sedang dialami saat ini adalah bahwa ibu keluarga dalam keadaan sakit karena ada kanker dalam kandungan yang menurut dokter harus segera dioperasi. Akan tetapi karena tidak mempunyai biaya, hingga saat ini ibu tersebut belum dioperasi.
Selain permasalahan di atas, salah satu anak dari keluarga berhenti sekolah karena tidak mempunyai biaya untuk melanjutkannya.
Jaringan Sosial keluarga
1. Pelanggan : pelanggan dari ibu keluarga yang biasa dipijit atau luluran. Pelanggan ini sering memberikan bantuan, baik berupa makanan, pakaian dan uang. Ibu keluarga sering diminta untuk membantu memasak dan sepulangnya kerumah membawa makanan. Dan bahkan hingga saat ini ada satu ibu yang biasa membantu dengan memberi beras, dan bila tiba bulan puasa memberi uang untuk membeli pakain anak-anak.
2. Orang tua : dengan orang tua hubungan mereka juga sangat dekat, namun mereka juga adalah keluarga tidak mampu, sehingga tidak dapat membantu keluarga bila ada kesulitan.
3. Paman : hubungan keluarga ini dengan paman dari pak Adi sangat dekat, saat ini anak-anak tidur di rumah paman tersebut karena tidak memungkinkan untuk mereka tidur bersama. Namun keluarga paman tersebut juga tergolong keluarga tidak mampu.
4. Ibu-ibu pengajian : ibu - ibu pengajian sering memberi perhatian dan memberi dukungan jika keluarga mengalami kesulitan.
5. Saudara : hubungan keluarga dengan saudara baik, akan tetapi jarang berhubungan satu sama lain, hanya jika ada acara-acar tertentu.
6. Tetangga : hubungan keluarga dengan tetangga baik, namun jarang membantu secara materi keluarga bila ada kesulitan.
7. Majikan : yaitu majikan dari pak Adi yaitu yang memberi pekerjaan kepada pak Adul
8. RT : Keluarga berhubungan dengan RT jika ada hal –hal yang perlu seperti mengurus surat-surat keperluan keluarga.
9. RW : Keluarga berhubungan dengan RT jika ada hal –hal yang perlu seperti mengurus surat-surat keperluan keluarga.
10. Sekolah, keluarga berhubungan dengan sekolah berkaitan dengan kebutuhan anak di sekolah.
11. Puskesmas : puskesmas tempat berobat jika ada anggota keluarga yang sakit.
Langganan:
Postingan (Atom)