Minggu, 28 Februari 2010

CITA-CITA INDONESIA MENJADI NEGARA KESEJAHTERAAN

CITA-CITA INDONESIA MENJADI NEGARA KESEJAHTERAAN

1. Pengertian Negara Kesejahteraan
Negara Kesejahteraan (welfare state) adalah sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan sosial secara terencana, melembaga, dan berkesinambungan. Bentuk perlindungan negara mencakup jaminan sosial dasar yang melindungi warga negara dari risiko kehilangan pendapatan karena sakit, kematian, menganggur, kecelakaan kerja atau kehamilan.
2. Model Negara Kesejahteraan
Model negara kesejahteraan dilihat dari besarnya anggaran negara untuk jaminan sosial, dapat diurutkan ke dalam empat model, yakni:
1. Model universal, model ini pemerintah menyediakan jaminan sosial kepada semua warga negara secara melembaga dan merata baik kaya atau miskin.
2. Model institusional, dalam model jaminan sosial dilaksanakan secara melembaga dan luas. Akan tetapi kontribusi terhadap berbagai skim jaminan sosial berasal dari tiga pihak, yakni pemerintah, dunia usaha dan pekerja (buruh).
3. Model residual, yaitu dimana jaminan sosial dari pemerintah lebih diutamakan kepada kelompok lemah, seperti orang miskin, cacat dan penganggur. Pemerintah menyerahkan sebagian perannya kepada organisasi sosial dan LSM melalui pemberian subsidi bagi pelayanan sosial dan rehabilitasi sosial swasta.
4. Model minimal Jaminan sosial dari pemerintah diberikan secara sporadis, temporer dan minimal yang umumnya hanya diberikan kepada pegawai negeri dan swasta yang mampu mengiur.
3. Amanat Konstitusi
Saat Negara Indonesia didirikan, bertekat untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita -cita tersebut dirumuskan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dimana kewajiban pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut dalam batang tubuh dimuat tentang hak warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27) dan jaminan hak mendapatkan pendidikan. Demikian pula pada pasal 33 yang memberi kekuasaan bagi pemerintah untuk mengelola sumber-sumber kekayaan alam yang penting untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak terlantar. Namun demikian, amanat konstitusi tersebut belum dipraktekan secara konsekuen.



4. Realita
Pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia belum terlaksana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-ungang Dasar 1945, baik pada masa Orde Baru maupun era reformasi saat ini. Penanganan masalah sosial masih belum menyentuh persoalan mendasar. Program-program jaminan sosial masih bersifat parsial dan karitatif serta belum didukung oleh kebijakan sosial yang mengikat. Program penanganan sosial dianggap sebagai program yang konsumtif, sehingga tidak heran di beberapa daerah anggaran untuk pembangunan sosial relatif sangat kecil. Sehingga jika dilihat dari model negara kesejahteraraan, maka Indonesia masuk kategori model keempat yaitu model minimal.
Masalah utama kita sekarang adalah kebijakan ala negara kesejahteraan yang diterapkan secara lokal di suatu daerah sangat mencederai prinsip keadilan. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah, memberi kebebasan bagi daerah untuk menentukan kebijakan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, sehingga dibeberapa daerah seperti di Sumatera Selatan memperoleh pendidikan dan pengobatan gratis, di Provinsi Papua diterapkan pengobatan gratis bagi masyarakat asli Papua. Hal ini menyebabkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin jauh, dan cita-cita menjadi negara kesejahteraan juga semakin jauh.

















DAFTAR PUSTAKA

Ife, Jim & Frank. T, (2008), Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi; Community Development, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Suharto, Edi, (2005), Analisis Kebijakan Publik; Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial, Bandung: Alfabeta
Suharto, Edi, (2007), Kebijakan Sosial - Sebagai Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta
www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo-40 .htm
www.policy.hu/suharto/naskah PDF/Reinventing Depsos pdf
www.watabuni.com/features/kapitalisme dan negara kesejahteraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar